Melindungi Kawasan Karst Bokimaruru dari Ekspansi Industri Pertambangan Nikel

advanced divider

Policy Brief ini mengusulkan kebijakan kolaboratif berbasis penguatan peran masyarakat dan fokus pada pembangunan berkelanjutan dalam rangka melindungi kelestarian Kawasan Karst Bokimaruru di Halmahera Tengah. Berdasarkan pada kajian dan penelitian awal yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif —meliputi netnografi, wawancara mendalam, systematic literatur review, dan Focus Group Discussion (FGD),— disimpulkan bahwa gagasan perlindungan menyeluruh kawasan karst Bokimaruru, wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Sagea menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) mendesak untuk segera ditetapkan dengan menguatkan peran masyarakat yang lebih inklusif. Langkah ini perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola PSN dengan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan serta pembatasan kewenangan bagi perusahaan yang memiliki status PSN. Perlindungan kawasan karst juga memerlukan penegasan dasar hukum melalui reviu substansi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan KBAK guna memastikan kriteria penetapan KBAK dan kriteria karst yang dapat ditambang secara lebih akurat dan implementatif. Dari sisi pengawasan Pemerintah Pusat juga perlu meningkatkan jumlah personil dan kapasitas sumber daya manusia serta kewenangan dalam pengawasan industri tambang.

 

This Policy Brief proposes a collaborative policy based on strengthening the role of the community and focusing on sustainable development in order to protect the sustainability of the Bokimaruru Karst Area in Central Halmahera. Based on preliminary studies and research conducted using a qualitative approach – including netnography, in-depth interviews, systematic literature review, and Focus Group Discussion (FGD), – it is concluded that the idea of comprehensive protection of the Bokimaruru karst area, the upstream area and the Sagea River Watershed (DAS) into a Karst Landscape Area (KBAK) is urgent to be immediately established by strengthening the role of a more inclusive community. This step needs to be accompanied by improved PSN governance by integrating sustainability principles and limiting the authority of companies that have PSN status. The protection of karst areas also requires affirmation of the legal basis through a review of the substance of Permen of ESDM No. 17/2012 on the Determination of KBAK to ensure that the criteria for determining KBAK and the criteria for karst that can be mined are more accurate and implementable. In terms of supervision, the Central Government also needs to increase the number of personnel and human resource capacity and authority in supervising the mining industry.

Penulis (Mahasiswa S2 DMKP):
Azizah Khusnul, Dwi Supatmi, Imam Gagas, Manda Juniawan, Satrio Tamam, Seprina Hasan.

Reviewer dan Editor:
Dr. Subando Agus Margono, M.Si., Dr. Puguh Prasetya Utomo, MPA

Layouter:
Muhammad Rofiud Muta’al, S.Sos.

advanced divider