RAMU I mengungkapkan tentang tantangan dalam penanganan terhadap korban dan kelemahan kompetensi serta kapabilitas Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Kemudian, hal menarik yang menjadi temuan adalah tidak meratanya unit pengaduan dan pendampingan korban pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Keadaan tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melaporkan tindak pelecehan dan kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri ataupun kerabatnya.
RAMU II menghadirkan perwakilan Rifka Annisa Women’s Cricis Center Yogyakarta, lembaga non pemerintahan yang berkomitmen pada penghapusan kekerasaan terhadap perempuan. Temuan dalam RAMU II semakin mengarahkan pembahasan isu UU TPKS pada tantangan dan peluang dalam membentuk aturan-aturan turunan, meningkatkan kapasitas APH, dan mengubah pandangan masyarakat terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.
Penulis (Mahasiswa S2 DMKP):
Junaidul Fitriyono, Farikhah Yuni Susilowati, Tatang Pangestyaji, Dewi Hardiana Achmad, Bhakti Gusti Walinegoro, Muhammad Afrizal, Hibah Huwdaul Husna, Sri Harjanto Adi Pamungkas, Yosef Bambang Cahyowidiarso, Fithriyatul Inayah.