Program Magister / S2

Manajemen dan Kebijakan Publik
Kelas Jakarta

Profil

Sekilas MMKP Kelas Jakarta

Program Studi (Prodi) Magister Manajemen dan Kebijakan Publik (MMKP) adalah program dua tahun ketat yang dirancang untuk persiapan setiap lulusan mampu berpikir kritis terhadap berbagai persoalan kebijakan publik dan pengelolaannya. Dalam program ini, mahasiswa dibekali dengan kemampuan analitis dan kritis yang dapat diterapkan dalam bidang karir akademik serta sebagai analis kebijakan di organisasi publik.

Prodi MMKP didirikan pada tahun 1982 dengan nama Prodi Magister Ilmu Administrasi Negara. Di dalam perkembangannya, pada tahun 2010, nama Prodi berganti nama menjadi Prodi Magister Manajemen dan Kebijakan Publik. Hal itu dilakukan untuk membuka cakupan profil lulusan yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia di birokrasi publik, melainkan juga di bidang korporasi milik pemerintah dan swasta; NGO dan lembaga global; serta lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Sejak didirikan, Prodi MMKP selalu memperoleh grade A dalam penilaian akreditasi 5 tahunan yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Lulusan MMKP akan menyandang gelar akademik Master of Public Policy (MPP)., dan dari delapan prodi S2 yang menggunakan nama ‘kebijakan publik’ di Indonesia, MMKP adalah prodi yang pertama dan saat ini satu-satunya yang memberikan gelar yang lebih spesifik di bidang kebijakan publik tersebut.

Menjadi rujukan nasional dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan inovasi di bidang manajemen dan kebijakan publik di Indonesia.

  1. Mendidik analis, ilmuwan, dan advokat kebijakan yang kritis, inovatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai publik.
  2. Mengembangkan penelitian dan inovasi di bidang manajemen dan kebijakan publik yang mendorong kemajuan bangsa dan responsif terhadap tuntutan global.

Mengintegrasikan sistem pendidikan, penelitian, dan pengembangan inovasi sebagai media pembelajaran dan pembentukan kompetensi bagi analis kebijakan, ilmuwan kebijakan, dan advokat kebijakan.

  1. Tersedianya lulusan dengan kecakapan dan kompetensi sebagai analis kebijakan (policy analysts);
  2. Tersedianya lulusan dengan kecakapan dan kompetensi sebagai advokat kebijakan (policy advocates).

Kompetensi Lulusan

  1. Mampu mengelola isu publik
  2. Mampu mengorganisasi aktivitas dan sumber daya
  3. Terampil membangun networking
  4. Mampu memimpin dan menawarkan perubahan
  5. Mampu memecahkan masalah
  6. Mampu menganalisis dan mengintepretasikan data kuanititatif dan kualitatif
  7. Mampu menganalisis publicpolicy
  8. Mampu melakukan advokasi untuk public policy dan perubahan sektor publik
  9. Mampu mengelola teknologi untuk pemecahan masalah
  10. Mampu mengartikulasikan nilai publik

Profil Lulusan

advanced divider

Policy Analyst

Memproduksi high-quality information dan rekomendasi bagi pemerintah untuk dapat merumuskan dan menerapkan kebijakan atau program yang efektif mengatasi permasalahan publik atau memenuhi kebutuhan publik.

  1. Analis kebijakan pada lembaga pemerintah (ASN)
  2. Think tank
  3. Organisasi internasional
  4. Foundations
  5. Private corporations
  6. BUMN
  7. Media (journalist)
  8. Partai politik.

Core skills and Competencies

  1. Publicness understanding
  2. Poilicy brief writing skills
  3. Policy analysis & creative problem solving
  4. Effective communication skills
  5. Strong organizational skills
  6. Collaborative mindset
  7. Sound ethical judgement
  8. (Advanced) Research methodology

Policy Advocate

Membantu kelompok masyarakat marginal baik melalui advokasi perubahan kebijakan pada arena pembuatan kebijakan maupun pendampingan langsung dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak mereka sebagai warga negara.

  1. Legislators
  2. Non-Governmental
  3. Organization activists
  4. Social workers
  5. Community organizers

Core skills and Competencies

  1. Publicness understanding
  2. Public issues analysis
  3. Policy analysis
  4. Lobbying advocacy
  5. Strong organizational skills
  6. Collaborative mindset
  7. Nonviolent conflict resolution & mediation
  8. Research methodology