Membangun Tata Kelola Berkeadilan bagi Warga Korban Penggusuran : Refleksi Kasus Bong Suwung untuk Indonesia

advanced divider

Kebijakan penataan kota kerap menuai dilema. Di satu sisi penataan kota bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat terhadap akses ruang publik yang bersih, indah, tertib, dan rapi, namun di sisi lain penataan kota sering kali berujung pada upaya penggusuran ruang hidup masyarakat marjinal sekaligus miskin perkotaan. Ketiadaan tata kelola yang berkeadilan dalam perumusan kebijakan pra-saat-pasca penggusuran, ditambah lemahnya kolaborasi antaraktor kepublikan, berujung pada pengabaian hak-hak masyarakat marjinal sebagai warga negara. Pengabaian tersebut akan memperlebar kesenjangan sosial dan memperburuk kemiskinan masyarakat marjinal. Hal ini menjadi kontra produktif dengan cita-cita nasional menuju Indonesia Emas 2045, untuk menurunkan angka kemiskinan menjadi 0,5% s.d. 0,8%. Policy brief ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan nasional, melalui tata kelola penanganan warga korban penggusuran (agar tidak semakin jatuh dalam kemiskinan ekstrem) dengan mengambil lesson learned dari kasus penggusuran Bong Suwung, di Kota Yogyakarta. Tata kelola difokuskan pada pelaksanaan asesmen pada masa prapenggusuran, perlindungan keselamatan warga pada saat penggusuran, dan penjaminan kualitas hidup pasca terjadinya penggusuran, dengan memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi, keadilan, dan kemanusiaan.

City planning policies often create a dilemma. On the one hand, urban planning aims to improve the quality of life of the community towards access to clean, beautiful, orderly, and neat public spaces, but on the other hand, urban planning often leads to efforts to evict the living space of marginalised and urban poor communities. The absence of equitable governance in the formulation of pre-post eviction policies, coupled with weak collaboration between public actors, leads to the neglect of the rights of marginalised communities as citizens. Such neglect will widen social inequality and exacerbate the poverty of marginalised communities. This is counter-productive to the national goal towards the Golden Indonesia 2045, to reduce the poverty rate to 0.5% to 0.8%. This policy brief aims to provide recommendations to the Central and Regional Governments in the context of national poverty alleviation, through the governance of handling eviction victims (so that they do not fall further into extreme poverty) by taking lessons learned from the Bong Suwung eviction case, in Yogyakarta City. The governance is focused on the implementation of assessments during the pre-eviction period, protection of the safety of citizens during evictions, and guaranteeing the quality of life after evictions, taking into account the principles of participation, justice, and humanity.

Penulis (Mahasiswa S2 DMKP):
Arditya Dwi Kurniawan, Ahmad Syafiqur Rohman, Anggrinata Sari, Defri Bayu Zolefudin Afif, Fazlur Rahman

Reviewer dan Editor:
Dr. Subando Agus Margono, M.Si., Dr. Puguh Prasetya Utomo, MPA

Layouter:
Muhammad Rofiud Muta’al, S.Sos.

advanced divider