Polusi udara di Indonesia merupakan masalah krusial di beberapa kota besar, terutama Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Sumber polusi udara di Jakarta dapat dikategorikan berasal dari kendaraan bermotor, kegiatan industri, dan emisi rumah tangga. Selain sumber-sumber tersebut, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan aktivitas lainnya juga berperan dalam memperburuk polusi udara. Peningkatan polusi udara yang cepat di kota-kota besar di Indonesia, terutama karena emisi karbon dioksida yang lebih tinggi dari transportasi, telah menyebabkan penurunan kualitas udara. Moda transportasi darat, khususnya, berkontribusi terhadap sekitar 80% dari polusi ini, yang tidak hanya berdampak pada emisi karbon dioksida tetapi juga menyebabkan peningkatan polutan lain seperti PM2.5, PM10, dan O3.
Policy brief ini memberikan rekomendasi yang mengacu pada teori public governance, sehingga rekomendasi yang ingin kami tawarkan meliputi: (1) pembuatan kebijakan percepatan dan rencana aksi nasional penanganan pencemaran udara; (2) Pelibatan masyarakat sipil; (3) Integrasi data sumber polusi dan pengetatan standar baku mutu udara; (4) Intervensi kebijakan khusus transportasi pribadi (5) Mewajibkan pemasangan alat penyaring gas buang untuk kendaraan berat; (6) Pengetatan standar baku mutu udara dan pengembangan teknologi di sektor industri yang didukung oleh regulasi pajak karbon; dan (7) Satgas akan lebih efekti f dengan kolaborasi bersama masyarakat sipil.
Penulis (Mahasiswa S2 DMKP):
Fransisca Ayu Larashati, Muhammad Noor Cahyadi, Maria Fifinita Bunga, Mariano Werenfridus, Bara Brelian Atmaja, RA Cintya Paramastri, Fahmi Husain, Dikara Alkarisya, Andry Maming.