Pada tanggal 17 januari 2023 publik dihebohkan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI yang dilakukan oleh tiga asosiasi pemerintah desa, yang menununtut revisi terhadap UU Desa, khususnya perihal masa jabatan Kepala Desa, dari masa jabatan 6 tahun 3 periode, untuk dirubah menjadi 9 tahun 2 periode. Wacana revisi tersebut menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat, akademisi, politisi, praktisi, dan bahkan Presiden. Mencermati wacana tersebut, alih-alih beranggapan bahwa bilamana wacana tersebut direalisasikan akan membuka abuse of power, merusak local governance, dan meningkatkan terjadinya tindakan korupsi di satu sisi. Di sisi lain, wacana tersebut dapat memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji-janji kampanye dan menata aparatur desa lebih maksimal, serta dinilai lebih efektif mengurangi konflik pasca PILKADES. Realitas yang sebenarnya terjadi dibalik wacana tersebut, adalah keinginan untuk merevisi keseluruhan UU Desa.
Penulis (Mahasiswa S2 DMKP):
Muhammad Zidny Kafa, Nabila Ayu Putri Suryana, Muhammad Sohid Harahap.